Kamis, 15 Januari 2009

INFO SEMENTARA POS UJI KOMPETENSI SMK 2009

I. KETENTUAN UMUM

1. POS Uji Kompetensi Keahlian adalah prosedur yang mengatur penyelenggaraan Uji
Kompetensi Keahlian yang belum diatur dalam POS Ujian Nasional (UN);
2. Peserta Uji Kompetensi Keahlian adalah peserta Ujian Nasional (UN) yang terdaftar di Daftar
Nominasi Tetap (DNT);
3. Perangkat Uji Kompetensi Keahlian terdiri atas : Kisi-kisi Soal (Teori dan Praktik), Soal Teori
dan Praktik, Pedoman Penilaian, Instrumen Verifikasi Penyelenggara Uji Kompetensi
Keahlian, dan Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN).

II. PENYIAPAN PERANGKAT UJI KOMPETENSI KEAHLIAN

A. Kisi-kisi Soal Uji Kompetensi Keahlian
Penyelenggara Uji Kompetensi Tingkat Pusat menyusun Kisi-kisi Soal Uji Kompetensi
Keahlian berdasarkan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD), dengan
langkah-langkah sebagai berikut:

1. Mengidentifikasi SK dan KD setiap program keahlian yang diujikan mengacu pada
Kurikulum 1999 dan Standar Isi (SI);
2. Mengidentifikasi jenis pekerjaan yang ada di dunia usaha/dunia industri (DU/DI) yang
terkait dengan program keahlian;
3. Menganalisis tingkat relevansi SK dan KD, dan jenis pekerjaan pada program keahlian
terkait;
4. Merumuskan Kisi-kisi Soal Teori Kejuruan (KST) dan Kisi-kisi Soal Praktik Kejuruan (KSP)
melalui pengembangan hasil analisis butir 3 dengan menetapkan indikator pencapain
kompetensi keahlian.

B. Soal Teori dan Praktik Kompetensi Keahlian
Penyelenggara Tingkat Pusat menyusun Soal Teori dan Praktik Kompetensi Keahlian
berdasarkan kisi-kisi, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengembangkan paket Soal Teori Kejuruan (STK) mengacu KST dalam bentuk Soal Pilihan
Ganda, masing-masing sebanyak 40 butir soal dengan alokasi waktu pengerjaan 120 menit;
2. Mengembangkan paket Soal Praktik Kejuruan (SPK) mengacu KSP masing-masing dalam
bentuk penugasan dengan alokasi waktu antara 18 sampai dengan 24 jam yang melibatkan
asosiasi profesi/DUDI, guru-guru produktif, dan ahli penilaian pendidikan;
3. Mengirimkan master Naskah Soal Uji Kompetensi Keahlian ke Penyelenggara Tingkat
Provinsi.

C. Pedoman Penilaian
Pedoman Penilaian Uji Kompetensi Keahlian disusun oleh Direktorat Pembinaan SMK
bersama Puspendik di bawah supervisi BSNP;

D. Pengiriman dan penggandaan Perangkat Uji akan diatur lebih lanjut oleh Direktorat
Pembinaan SMK dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian.


III. PENYELENGGARA UJI KOMPETENSI KEAHLIAN

Penyelenggara Uji Kompetensi Keahlian terdiri atas:
1.Penyelenggara Tingkat Pusat,
2.Penyelenggara Tingkat Provinsi,
3.Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota,
4.Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan.

Tugas dan tanggung jawab penyelenggara diatur dalam Petunjuk Teknis yang disusun oleh Direktorat Pembinaan SMK.


IV. PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN

A. Pelaksanaan Ujian Teori Kejuruan
1. Ujian Teori Kejuruan dilakukan satu kali, yang terdiri atas Ujian Teori Kejuruan Utama dan
Ujian Teori Kejuruan Susulan;
2. Ujian Teori Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan
dibuktikan dengan surat keterangan yang sah;

B. Pelaksanaan Ujian Praktik Kejuruan
1. Ujian Praktik Kejuruan terdiri atas Ujian Praktik Kejuruan Utama dan Ujian Praktik
Kejuruan Susulan.
2. Ujian Praktik Kejuruan Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau
berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
3. Sekolah dan/atau industri pasangan dapat menyelenggarakan Ujian Praktik adalah sekolah
dan/atau industri pasangan yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam petunjuk
teknis dan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK.
4. Penilai Ujian Praktik Kejuruan adalah guru dan/atau asesor yang berasal dari industri atau
asosiasi profesi dengan kriteria yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK.


C. Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian

No. Materi Uji Hari/Tanggal Pukul/Waktu
1 Ujian Teori Kejuruan Utama Selasa, 3 Maret 2009 08.00 – 10.00
Ujian Teori Kejuruan Susulan Senin, 16 Maret 2009 08.00 – 10.00
2 Ujian Praktik Kejuruan Utama Bulan Maret 2009 18 – 24 jam*
Ujian Praktik Kejuruan Susulan Sebelum tanggal 4 April 2009 18 – 24 jam*

* dilakukan dalam beberapa hari disesuaikan dengan tuntutan program keahlian


V. KELULUSAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN

1. Uji Kompetensi Keahlian terdiri atas ujian Teori Kejuruan dan ujian Praktik Kejuruan.
2. Nilai ujian Teori Kejuruan minimum 4,00 dan digunakan sebagai prasyarat kelulusan uji
kompetensi keahlian.
3. Ujian Praktik Kejuruan dapat ditempuh tanpa menunggu hasil nilai ujian Teori Kejuruan.
4. Nilai Uji Kompetensi Keahlian yang digunakan dalam Ujian Nasional adalah nilai Praktik
Kejuruan dengan nilai minimum 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata Nilai Ujian
Nasional.


VI. BIAYA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN

Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian diatur dalam Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan SMK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar